FIKIH [HUKUM ISLAM]
MANIFESTO FIQIH BARU 3 ; Memahami Paradigma Fiqih Moderat
Ketetapan-ketetapan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirangkum dalam fiqih sejak abad ke 2 H, terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang. Tetapi, diakui atau tidak, ketetapan-ketetapan fiqih seringkali hanya didasarkan pada hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu' (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan. Memang benar, pijakan ulama fiqih dalam berijtihad adalah Al-Qur'an dan al-Sunnah, namun tanpa dipungkiri mereka juga melakukan penambahan-penambahan yang berlip[at ganda dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah, tidak hanya dalam tataran kuantitas tetapi juga dalam tataran kualitas. Tumpukan kitab Fiqih yang ada saat ini hanyalah fiqih yang digagas para ulama, bukan fiqih Al-Qur'an dan Al-Sunnah, bahkan mereka menyirnakan peran Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Adakah tawaran Jamal Al-Banna untuk mereduksi model fiqih seperti itu?
Tidak tersedia versi lain