FIKIH [HUKUM ISLAM]
USHUL FIQH
Mempelajari ushul Fiqh memberikan manfaat yang tidak sedikiot. Dengan mempelajari Ushul Fiqh seseorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan bagaimana berdalil yang tepat dan benar untuk mengistinbatkan atayu menetapkan hukum syara', mengetahui kaidah-kaidah, cara-cara, syarat-syarat dan adab-adab dalam memberikan fatwa, mengetahui cara mentarjih dan mengambil kesimpulan hukum ketika terjadi kontradiksi di antara sumber-summber yang ada, hingga mengetahui bagaimana menyikapi persoalan-persoalan kekinian dari sudut pandang (islam). Oleh karena itu, wajar apabila Ushul Fiqh menjadi penting untuk dipelajari. Buku ini sendiri menjelaskan kepada pembaca seputar Ushul Fiqh. Pembahasanya mulai dari p[engertian dan objek kajian ushul Fiqh, sumber-sumber hukum (Al-Qur'an dan As-Sunnah), dalil-dalil ijtihad (ijma, qiyas, istihsan, maslahat mursalah, urf, istishab, saddudz dzari'ah), sekitar hukum (hukum syara', mahkum bihi, mahkum fih, mahkum alaihi), taarudhul adilah, takwil dan lain sebagainya.
Tidak tersedia versi lain