FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM ISLAM ;dalam Perubahan Sosial
Kehidupan sosial dari hari ke hari terus berubah bersama terjadinya perubahan kondisi geografis, kebudayaan, komposisi penduduk, ideologi, dan penemuan-penemuan baru ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini akan memaksa para ahli hukum untuk menyikapinya karena perubahan tersebut akan menyebabkan perbedaan yang sangat jauh dan bertentangan dengan teks-teks asal hukum itu ditetapkan. Dalam syariat Islam, misalnya diketahui bahwa perempuan-perempuan Muslim tidak boleh berpergian seorang diri dan harus didampingi oleh muhrimnya. Akan tetapi, kemudian ketetapan ini ternyata berbenturan dngan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai kemodernan dewasa ini, yang setiap individu termasuk wanita bebas bergerak sendirian untuk memenuhi kepentingan hidupnya. Tantangan ini mendapat respons yang baik dari para ahli hukum untuk memeberikan fatwa baru tentang bolehnya perempuan bepergian sendirian, termasuk pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa didampingi oleh muhrimnya.
Tidak tersedia versi lain