FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM ISLAM ; Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia
Hukum Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agama islam, merupakan hukkm ilahi yang bersifat komprehensif dan universal. Unsur flektibilitas yang melekat pada hukum islam menjadikannya tidak lekang oleh perkembangan zaman dan perbedaan tempat. Melalui ijtihad hukum islam dapat diimplementasikan secara dinamis dalam berbagai aspek kehidupan kapan pun dan dimana pun umat manusia berada. Suatu ungkapan yang sering duikemukakan berkaitan dengan ijtihad ini adalah bahwa "ijtihad itu penting tetapi sulit atau ijtihad itu sulit tetapi perlu". Kata penting dan perlu tersebut menggambarkan bahwa ijtihad itu sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin sebagai usaha dan sarana untuk menghadapi dan memberi solusi atas permasalahan-permasalahan barui yang senantiasa muncul dalam kehidupan mereka.
Tidak tersedia versi lain