SKRIPSI AL AHWAL ASY-SYAHSIYYA
KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF AHLIYAH AT TAKLIF SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK PELAKU PIDANA DI INDONESIA
kriminilasi bukan hanya pada orang dewasa sja namun juga merambah pada anak-anak. menurut data pada tahun 2009 jumlah anak yang berkonflik dengan hukum sebanyak 6.576 terdiri dari2188 anak berstatus tahanan dan 3.388 berstatus narapidana berada di dalam rutan dan lapas. sedangkan menurut komisi perlindungan anak menyebutkan bahwa setiap tahun tak kurang6000 anak berkonflik dengan hukum. sebenarnya pada tingkatan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum diluar sana banyak sudah yang berparadigma restorative justice (alternatif penyelesaian perkara pidana yang memulihkan) yang bertujuan untuk melindungi masa depan anak sebagai aset bangsa yang berharga. namun dalam hal ini indonesia masih lemah walaupun baru-baru ini semangat restorative justice dan diversi dimunculkan dan disahkan dlam perundang-undangan di indonesia. banyaknya anak yang berada di dalam rutan/lapas ini mengindikasikan bahwa, penangkapan, penahanan dan penghukuman/pemenjaraan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bukanlagi merupakan upaya yang terakhir (ultimum remidium).padahal demi melindungi masa depan dan hak-hak anak, didalam hukum islam telah dijelaskan pula siapa saja dan ketentuan yang seperti apa sehingga seorang anak dapat di pidanakan atau dibebani hukum (taklif). dari hal ini lah penulis tertarik untuk meneliti tentang "konsep restorative justice dalam perspektif ahliyah at taklif sebagai upaya perlindungan anakpelaku pidana di indonesia" . apakah semangat restorative justice dalam perundang-undangan di indonesia sudah sejalan dengan hukum islam dan patut digunakan ataukah belum.
penilitan ini adalah library research, bersifat deskriptif-analitif dengan menganalisis data secara kualitatif dengan metode deduktif. pendekatan yang digunakan adalah filosofis-normatif, dengan melihat keadilan restoratif pada hukum pidana indonesia, mengaitkan dengan norma-norma hukumpidana dan norma-norma hukum islam. pijakan utama penelitian ini berlandaskan pada tujuan hukum, tujuan pemidanaan dan tujuan ppemidanaan restoratif. hak individu vs hak negara, anak dan pertanggungjawaban pidananya dalam islam.
hasil dari penilitian ini adalah konsep restorstive justice sudah sejalan dengan prespektif ahliyah at taklif dan batas usia anak yang dapat dipidanakan menurut peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia dengan konsep ahliyah at taklif tidak jauh erbeda, yaitu berusia 18 tahun. kemudian semangat restorative justice (atau sulh dalam islam) di indonesia sudah terpayungi dalam peraturan perundang-undangan yakni uu no. 11 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak.
Tidak tersedia versi lain