SKRIPSI AL AHWAL ASY-SYAHSIYYA
PENOLAKAN DAN PENERIMAAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BOYOLALI
banyaknya kasus hamil diluar nikah oleh para remaja yang belum cukup umur menyebabakan para orang tua khawatir terhadap anakny. jalan pintas terakhir adalah dengan menikahkannya dengan orang yang menghamilinya. fenomena yang terjadi di pengadilan agama boyolali perkara dispensasi kawin semakin meningkat. ada perkara yang ditolak, dikabulkan maupun tidak diterima. salah satunya adalah perkara nomor: 0046/pdt.p/2012/pa. bi dan nomor: 0012/pdt.p/2012/pa.bi. pada perkara pertama kondisi calon istri dalam keadaan hamil namun diputus ditolak oleh majelis hakim sedangkan pada perkara keduakondisi calon istri tidak hamil namun diputus dikabulkan oleh majelis hakim. pada kedua perkara ini hakim memiliki kebebasan mutlak dalam menjatuhkan putusan. dalam hal ini bagaimana hakim menyikapi dan menyelesaikan persoalan hukum yang muncul sehubungan perkara di atas. dari uraian di atas, penyusun ingin memfokuskan pada; 1) apa dasar hukum yang digunakan hakim pada kedua perkara tersebut. 2) apa pertimbangan majelis hakim dalam menyelesaikan dan memutus kedua perkara tersebut.
adapun data primer diambil dari dua putusan perkara dispensasi kawinoleh majelis hakim pengadilan agama boyolali dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. sedangkan jenis penelitian adalah penelitian pustaka dengan data pokok putusan pengadilan agama boyolali. sifat penelitian menggunakan deskriptif-analiti-komparatif. teori yang digunakan berupa teori tentang dispensasi kawin dan teori tentangkebebasan hakim.
hasil yang diperoleh dari skripsi ini adalah pertama: dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan dua kasus diatas yakni perkara no: 0012/pdt.p/pa.bi menggunakan pasal 7 ayat (1) dan (2) uu no. 1 tahun 1974 sedangkan perkara no: 0046/pdt.p/2012/pa.bi. selain ketentuan pasal diatas juga dikaitkan dengan pasal tentang hak dan kewajiban suami istri. kedua, pertimbangan hakim dikategorikan dalam empat hal yakni; 1) kedewasaan fisik, 2) kedewasaan psikologis, 3) kedewasaan finansial, 4) alasan pengajuan perkara. pertimbangan hakim pada perkara no: 0046/pdt.p/2012/pa.bi yakni anak pemohon sudah dewasa secara fisik dan finansial tetapi dalam hal psikologis anak pemohon belum dewas karena belum mengerti hak dan kewajiban suami istri. hakim lebih memandang khawatir berbua zina sebagaivpertimbangan pokok karena hal ini bertolak belakang dengan kondisi anak pemohon yang melakukan zina. pertimbangan hakim pada perkara no: 0012/pdt.p/2012/pa.bi yakni anak pemohon sudah dianggap dewasa fisik, psikologis dan finansial. hakim lebih mempertimbangakan kepada madharat yang ditimbulkan jika permohonan dispensasi kawin ini ditolak.
Tidak tersedia versi lain