SKRIPSI AL AHWAL ASY-SYAHSIYYA
ETIKA DEMONSTRASI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
fenomena demonstrasi marak terjadi di berbagai negara, termasuk indonesia, aksi demonstrasi telah menjadi alternatif yang dinilai efektif untuk menyampaikan aspirasi. negara indonesia pun telah menjamin kemerdekaan menyampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk peraturan yang tertuang dalam undang-undang no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. aturan islam tentang pengaturan negara yang terangkum dalam fiqih siyasah mempunyai aturan yang harus dijadikan landasan dalam melakukan tindakan yang berhubungan dengan kemslahatan umat, termasuk di dalamnya adalah masalah demonstrasi. namun dalam pelaksanaannya masih sering ditemukan demonstrasi yang berakhir dengan kekerasan dan kericuhan sehingga tujuan penyampaian pendapat tidak dapat tercapai.
pokok masalah dalam skripsi ini adalah begaimanakah konsep dan etika demonstrasi dalam fiqih siyasahdan apa pandangan fiqih siyasah terhadap undang-undang no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. penelitian merupakan penelitian pustaka (library research). sedangkan sifat penelitian bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan normatif.
dalam penelitian ini ditemukan bahwa konsep fiqih siyasah mengenai demonstrasi adalah amar'ma'ruf nahi munkar yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemunkaran. dalam pelaksanaanya ada kendali etika dan moral yang harus dijunjung, untuk mewujudkan kemaslahatan umat. yang pertama kali harus dilakukan adalah dengan menggunakan sikap yang lemah lembut dan menggunakan kata-kata yang santun, tidak da unsur menghina, fitnah dan melecehkan serta dilakukan dengan diam-diam agar wibawa pemimpin tetap terjaga. namun jika cara ini tidak berdampak, maka dapat dilakukan dengan cara yang keras dan tegasseperti menyampaikannya di depan umum dan dengan menggunakan kritikan yang keras dan tegas dengan tetap memperhatikan maqhasid syari'ah. dilihat dari asas-asas yang menjadi landasan undang-undang no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, sedikit banyak mencerminkan prinsip-prinsip yang menjadi dasardari fiqih siyasa, namun mempunyai tujuan yang sama dengan apa yang diatur dalam fiqih siyasah yaitu agar eksistensi kebebasan berpendapat itu dapat terjaga dan jauh dari unsur-unsur penggunaan kebebasan sebagai senjata untuk membahayakan pihak lain dan mengancam undang-undang umum dalam negara.
Tidak tersedia versi lain