SKRIPSI AL AHWAL ASY-SYAHSIYYA
TRADISI TEMU PENGANTIN PERNIKAHAN JAWA DALAM PERSPEKTIF DALIL 'URF
masyarakat indonesia, khususnya masyarakat jawa memiliki sekian banyak tradisi atau kebiasaan. pelaksanaan resepsi tidak bisa dipisahkan dari pengaruh adat. sehingga perayaan tersebut selalu mengikuti adat sebuah tempat. adat dalam pelaksanaanya sangat bervariasi. walaupun itu adalah kebiasaan atau suatu adat, tetap kita tidak boleh mengedepankan kebiasaan jika bertentengan dengan syariat islam. budaya tanah jawa masih menyimpan sejuta keindahan dan keagungan yang tetap dipegang teguh oleh masyarakatnya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) apakah faktor-faktor yang menyebabkan tradisi temu pengantin masih diyakini dalam masyrakat jawa, khususnya masyarakat dusun ngringin, desa jatipurwo, kecamatan jatipuro, kabupaten karanganyar? 2) pandangan tradisi temu pengantin dalam dalil 'urf ?
penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah studi lapangan (field research). metode penelitian dengan analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif. peneliti menganalisis data yang dikumpulkan secara induktif, yaitu metode analisis yang bertumpu pada kaidah-kaidah khusus kemudian ditarik menjadi kaidah umum.
hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) dalam pelaksanaan tradisi temu pengantin didusun ngringin, desa jatipurwo, kecamatan jatipuro, kabupaten karanganyar umumnya masih meyakini adanya mitos-mitos kejawen diantaranya jika tradisi temu pengantin tidak dilaksanakan maka akan: a) mempengaruhi kelangsungan kehidupan rumah tangganya, yaitu kelangsungan bahtera rumah tangganya tidak akan bertahan lama, b) akan mempengaruhi status nasab anak, c) jika pelaksanaanya tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akan berpengaruh juga terhadap keberlangsungan rumah tangganya, d) jika persyaratan dalam pelaksanaan temu tidak lengkap maka akan berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga kedua mempelai. 2) pandangan dalil ur'f terhadap tradisi temu pengantin yang masih diyakini oleh masyarakat dusun ngringin merupakan suatu tradisi, adat atau dalam ilmu fikih disebut dengan 'urf , maka tradisi temu pengantin masyarakat dusun ngringin diperbolehkan yang mana setelah peneliti kaji dan cermati hal-hal yang dilaksanakan dalam upacara pelaksanaan temu bertujuan baik yaitu bentuk ketakdiman seorang istri kapada sang suami, begitu juga bentuk tanggung jawab sang suami kepada istri. akan tetapi, ada beberapa mitos kepercayaan masyarakat dusun ngringin yang bertentangan dengan ajaran agama islam yakni twntwng status anak (nasab anak) yang mana dikatakan bahwa jika tradisi temu pengantin tidak dilaksanakan maka status anak adalah kowar (anak dari hasil perzinaan) padahal jika dikaji dalam fiqih munakahat jika akad telah dilaksanakan dengan syarat dan rukun terpenuhi maka pernikahan telah sah dan nazab keturunan pastinya sudah jelas. selain itu keberlangsungan rumah tangga seseorang tidak dapat dikaitkan dengan adanya tradisi temu, karena keberlangsungan itu terletak pada pondasi masing-masing orang yang menjalani, kesepakatan yang telah dibuat serta komitmen kedua mempelai untuk tetap berjalan bersama walau halangan dan cobaan dalam kehidupan rumah tangga menghadang
Tidak tersedia versi lain