SKRIPSI AL AHWAL ASY-SYAHSIYYA
GUGURNYA HAK WARIS KARENA PEMBUNUHAN DALAM PASAL 173 KOMPILASI HUKUM ISLAM
waris menjadi satu bidang khusus yang diperhatikan dalam agama islam. bidang ini dalam kajian fikih disebut dengan fikih mawaris. dalam kompilasi hukum islam (khi) hukum kewarisan diartikan sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menetukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.
begitu juga di dalam kitab undang-undang hukum perdata yang menyatakan pewarisan merupakan hukum yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yang ditinggalkan mayit kepada ahli warisnya akibat hubungan mereka dengan mereka dan juga hubungan mereka dengan pihak ke tiga. berkaitan dengan gugurnnya hak waris karna pembunuhan menurut khi ditinjau daristudy komperatif antara fiqh empat mazhab dan juga hukum perdata, ada perbedaan yang mendasari antara pendapat ulama dan juga kuh perdata indonesia.
mayoritas ulama dalam pendapatnya seseorang terhalang mewarisi apabila para ahli waris benar-benar melakukan pembunuhan. sedangkan dalam kuh perdata percobaan pembunuhan merupakan penumbuhan. sedangkan dalam kuh perdata percobaan pembunuhan merupakan tindakan yang bisa menghalangi seseorangg untuk menjadi ahli waris. walaupun secara teks khi lebih cenderung terhadap kuh perdata, tetapi secara tersirat para ulama fiqh empat mazhab dengan kaidah saddu adz-dzariah yaitu mencegah terjadinya kerusakan sebelum terjadi kerusakan tersebut, itu menjadi sejalan dengan khi dan khu perdata
Tidak tersedia versi lain