SKRIPSI AL AHWAL ASY-SYAHSIYYA
DILEMA PERKAWINAN CMPUR LINTAS AGAMA DI INDONESIA : KAJIAN KRITIS TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN COUNTER LEGAL DRAFT KHI
sebagai negara yang pluralis indonesia menjadi negara yang unik untuk dikaji. sebagai organisasi yang paling bertanggung jawab atas terciptanya stabilitas masyarakat, negara perlu menjamin kepastian hukum dalam hal perkawinan. undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 sebagai uu yang pertamakali mengatur tentang perkawinan belum mengatur tentang perkawinan lintas agama. baru kemudian pada tahun 1991 muncul inpres kompilasi hukum islam no. 1 tahun 1991. dalam ketentuannya seseorang musim dilarang keras untuk menikah dengan non-muslim tanpa pengecualian. kemudian pada tahun 2004 muncullah semangat pembaharuan hukum islam, dengan klaim bahwa khi sudah tidak layak pakai lagi. oleh karenanya dirumuskan counter legal draft (cld) sebagai pengganti khi yang memberikan ruang bagi perkawinan lintas agama. namun hingga sampai saat ini cld maasih dibekukan karena tidak sesuai dengan kultur masyarakat indonesia.
skripsi siti aminah nim 30.07.2.2.015 fakultas syari'ah jurusan al-ahwal shakhsiyyah iain surakarta dengan judul dilema perkawinan campur lintas agama di indonesia : kajian kritis terhadap kompilasi hukum islam dan counter legal draft khi. skripsi ini merupakan kajian kepustakaan dan dengan teknik analisis data kualitatif dan komparatif. adapun rumusan masalahnya adalah : bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh khi dan cld khi dalam menetapkan hukum perkawinan campur lintas agama? dan bagaimana persamaan dan perbedaan khi dan cld dalam menentukan pengaturan tehadap perkawinan campur lintas agama?
adapun hasil dari pembahasan skripsi ini adalah: pertama, dalam hal mengambil landasan hukum yang terkait dengan perkawinan campur lintas agama, baik itu khi maupun cld khi ternyata sama-sama merujuk pada qs. al-baqarah ayat 221 dan qs. an-nisa ayat 5. perbedaannya khi lebih memilih menggunakan pola tafsir teologis-tekstual sehingga pernyataan nash lah yang dipandang benar. selain itu khi juga mempertimbangkan argumentasi adhararu yuzal bahwa hal yang dipandang dapat membahayakan harus dihindari. sementara cld mendasarkan pada substansi nash dan juga pendekatan kaidah mafhum mukhalafah atau a contrario argumentasi (logika terbalik). kedu, perasamaan hukum perkawinan campur lintas agama khi dan cld khi terletak pada dasar hukum yang dipakai yaitu, qs. al-baqarah ayat221 dan qs, an-nisa ayat 5.. sedangkan perbedaannya terletak pada penafsiran ayat-ayat tersebut, paradigma, metodologi serta pemahaman sosio kultural. hukum perkawinan campur linta agama yang tertera dalam khi secara ketat mengharamkan perkawinan antara orang muslim dengan non-muslim tanpa pengecualian. sedangkan dalam counter legal draft (cld) khi memperbolehkan perkawinan laki-laki muslim dengan non muslim dan membolehkan perkawinan perempuan muslimah dengan non muslim persyaratan sebelum melangsungkan perkawinan pemerintah wajib memberikan penjelaan konsekuensi yang terjadi secara umum dalam perkawinan campur lintas agama dan memberikan saran-saran yang bijak.
Tidak tersedia versi lain