SKRIPSI MUAMALAH
INVESTASI DANA ZAKAT PROFESI SECARA PRODUKTIF PANDANGAN HUKUM ISLAM
profesi adalah : buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. contoh zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi ( guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi bila telah sampai pada nishabnya.
pokok permasalahan yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana investasi dana zakat profesi secara produktif pandangan hukum islam.
jenis penelitian dalam skripsi ini adalah kepustakaan(library reseach), oleh karena itu data-data sebagai penunjang penelitian, penulis dapatkan dari buku-buku atau yang berhubungan dengan penelitianini. adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, induktif dan komparatif. hal ini penulis lakukan untuk mendapatkan hasil penelitian yang komprehensif.
setelah penulis memperoleh data-dat dan menganalisisnya, penulis dapat memyimpulkan bahwa investasi dana zakat profesi secara produktif pandangan hukum islam yaitu pendapatan dari hasil profesi termasuk hal yang tidak terbatas dari zakat. investasi dana zakat profesi secara produktif pandangan hukum islam, memberlakukan manajemen modern meliputi manajemen penghimpunan, pengellaan akat. secara produktif lebih mengedepankan pada upaya membangun kemandirian mustahik melalui peningkatan produktifitas kerj. islam mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta harta tersebut lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya.
Tidak tersedia versi lain