ILMU HUKUM
TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Peranan sosiologi hukum dalam dunia peradilan dewasa ini semakin penting. Dalam berbagai kasus delik hukum, analisis, dan pemecahan hukum dalam praktiknya sering kali mengabaikan prinsip-prinsip sosiologi hukum. Beberapa kasus peradilan yang mengemuka, membuktikan bahwa pemecahan hukum berdasarkan analisis yang selama ini acap kali dilakukan pada kenyataanya tak dapat diandalkan lagi. Sebab, analisis dan keputusan hukum yang mengabaikan prinsip-prinsip sosiologi hukum tidak dapat menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Kini telah banyak buku literatur yang membahas sosiologi hukum. Akan tetapi, kualitas literatur yang lengkap membahas dan menguraikan aspek dasar filosofinya dan prinsip-prinsip sosiologi hukum tersebut masih sangat minim, untuk tidak dikatakan tak ada sama sekali.
Sosiologi hukum dengan metodologi analisis yang kontemporer meletakkan tekanannya lebih pada teori populer yang kontemporer. Teori-teori hukum ini dibahas secara mendalam dan komprehensif, seperti perkembangan teori sosiologi hukum, teori perkembangan masyarakat dan hukum, hukum dan struktur dasar masyarakat, strukturalisme dalam sosiologi hukum, analisis fungsionalisme di bidang hukum, pengaruh sanksi dan lingkungan (pelaku hukum), penerapan teori behaviorisme, telaah teori interaksionalisme simbolis, serta analisis proses hukum (. . . etnometodologi dalam hukum).
Tidak tersedia versi lain