Text
REKONSTRUKSI HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Hukum Islam di Indonesia berkembang sejalan dengan perluasan wilayah Islam serta berhubungan erat dengan budaya dan masyarakatnya. Secara sosiokultural, proses Islamisasi hukum di Indonesia bukan merupakan produk sejarah yang sudah rampung di masa lampau, melainkan proses yang masih terus berkembang, baik substansi, materi, maupun budaya hukum.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa Islam belum sepenuhnya menggeser kepercayaan, tradisi, dan norma-norma pra-Islam yang ada pada struktur sosial-masyarakat homogen-heterogen di Indonesia. Sehingga dalam banyak kasus, misalnya dalam penerapan Hukum Kewarisan Islam, lebih mengedepankan "hukum adat" ketimbasng hukum Islam itu sendiri.
Kajian ini mengemukakan empat rumusan penting, yakni: (1) formulasi hukum waris dalam KHI mengenai ketentuan hukum ahli waris pengganti, anak angkat, dan waris beda agama terbukti "cacat sejak lahir"; (2) dasar pertimbangan hukum pemberian harta warisan kepada ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama dalam KHI, pada umumnya bukan didasarkan pada landasan syariat (qath'iyyu al-dilalah), melainkan lebih didasarkan pada aspek hukum dan pertimbangan kemanusiaan (zhanniyyu al-dilalah); (3) tinjauan teori hukum terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial tentang hukum ada dan hukm Barat ke dalam KHI; dan (4) putusan hakim mengani ahli waris pengganti, anak angkat dan ahli waris beda agama telah berimplikasi kepada lahirnya kecenderungasn sikap apatis dan pelanggaran terhadap hukum waris Islam, baik dalam KHI maupun putusan hakim di lembaga peradilan.
Buku ini layak menjadi rujukan utama bagi para pembaca, terutama bagi kalangan hakim, pengacara, aktivis HAM, peneliti sosial kemasyarakatan, para mahasiswa, dosen/pengajar, ulama dan masyarakat yang mencintai lahirnya peradaban menuju masyarakat madani.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Kajian yang diteliti Dr. Habiburrahman ini melanjutkan tradisi keilmuan dalam Islam; terutama dalam pengembangan berbagai ajaran, asas, dan kaidah Hukum Islam, khususnya Hukum Kewarisan Islam yang telah menjadi hukum positif. Buku ini menyajikan konsep dan pemikiran baru untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan hukum waris Islam di Indonesia."
-----------Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L-----------
Ketua Dewan Pers Indonesia, mantan Ketua Mahkamah Agung RI (2001-2008), dan Guru Besar di Universitas Padjajaran, Bandung.
"Buku ini merupakan karya cendekiawan penegak hukum, yang dikenal sangat memegang teguh prinsip. Buku ini memberikan manfaat besar, karena Dr. Habiburrahman telah mengembangkan rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia yang belum banyak dikaji oleh ahli hukum, kaitannya dengan ketentuan ahli waris pengganti, anak angkat dan ahli waris beda agama."
----------Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja,
Ketua Progam S-3 Hukum Islam pada Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.
Tidak tersedia versi lain