Text
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Masalah pengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pedagang, bukan pedagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor. Oleh karena itu, dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan. Hal ini berkaitan pula dengan pengertian utang dan piutang. Rumusan dimaksud tidak ada dalam peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Undang-Undang yang disebut terakhir ini memberikan beberapa pengertian yang penting yang berkaitan dengan masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga dapat dikatakan merupakan suatu perbaikan diri peraturan perundang-undangan sebelumnya. Dilihat dari segi judul, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga sudah menyebutkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai judul undang-undang dimaksud, suatu hal yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya.
Melalui buku ini, kepada pembacanya akan diberikan uraian tentang bagain hukum berperan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diharapkan dapat memperbaharui peta penyelesaian utang piutang me. . kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Tidak tersedia versi lain