Text
PENGERTIAN POKOK HUKUM DAGANG INDONESIA (6 HUKUM PERTANGGUNGAN)
PENGERTIAN POKOK HUKUM DAGANG INDONESIA
Buku Pertama; Pengetahuan Dasar Hukum Dagang.
Pengertian dan kedudukan hukum dagang, sejarah hukum dagang, perusahaan dan pekerjaan, urusan perusahaan, pengusaha dan pembantu-pembantunya, pembukuan, daftar perusahaan, nama perusahaan, merek perusahaan dan perniagaan, persaingan melawan hukum, hak reklame, pasar uang dan modal, kamar dagang dan industri Indonesia.
Buku Kedua; Bentuk-Bentuk Perusahaan
Perusahaan dagang perkumpulan, persekutuan perdana, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkoperasian, perkumpulan saling menanggung.
Buku Ketiga; Hukum Pengangkutan
Pengangkutan darat, pengangkutan darat pada umumnya, pengangkutan melalui jalan umum, pengangkutan dengan kereta api, pengangkutan pos, telegrap dan telepon, hukum pengangkutan udara, hukum pengangkutan perairan darat (sungai).
Buku Keempat; Hukum Jual Beli Perusahaan
Hal jual beli perusahaan, pengaruh syarat pada pelaksanaan, perjanjian, pengaruh syarat F.A.S dan F.O.B., pengaruh syarat C.I.F atau C.F., pengaruh syarat Franko, pengaruh syarat-syarat pada jual terusan, penyerahan tidak baik, kerusakan dan kerugian, pembayaran, pembayaran dengan kredit, hubungan antara para pihak, pelaksana kredit berdokumen, bentuk-bentuk kredit khusus, revolving kredit, red clause credit, back to back, kredit berdokumen yang dapat diperalihkan.
Buku Kelima; Hukum Pelayaran Laut dan Perairan
Hukum perkapalan beserta muatannya, pengusaha kapal dan perusahaan kapal, nahkoda awak kapal dan pelayar, perjanjian perburuan laut, hukum pengankutan, laut, pencarteran kapal, pengangkutan barang-barang, pengangkutan orang, hukum kerugian asuransi laut, makelar dalam pertanggungan laut, pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di perairan darat, daluwarsa dan gugurnya tuntutan hukum pada perniagaan laut, hukum pelayaran perairan darat.
Buku Keenam; Hukum Pertnggungan
Hukum pertanggungan kerugian, pertanggungan kebakaran, pertanggungan terhadap ancaman hasil pertanian, pertanggungan kerugian diluar KUHD, prtanggungan kecelakaan dan sebagainya.
Buku Ketujuh; Hukum Surat Berharga
Surat berharga, surat wesel, surat sanggup, cap promes, saham, surat cart. . .konosemen, delivery order dan polis, sertifikat deposito, sertifikat saham. . .cek perjalanan, sertifikat dana, obligasi, wesel bank, wesel berdokumen dan . . . peraturan Pemerintah.
Buku Kedelapan; Perwasitan, Kepailitan, dan Penundaan Pembayaran
Maslah perwasitan, kepailitan dan penundaan bayaran berdasarkan hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain