Text
DIMENSI - DIMENSI HAM MENGURAI HAK EKONOMI ,SOSIAL,DAN BUDAYA
Selain menginventarisasi dalam bebagai tema, penulis juga mensistematisasi perkembangan kajian HAM kontemporer dalam konteks pendidikan HAM (Human Rights Education). Buku ini secara khusus membahas dimensi-dimensi HAM EKonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) dengan menggunakan standar HAM Internasional dan mengaitkannya dengan konteks keindonesiaan. HAM Ekosob merupakan satu kesatuan dengan HAM. Hanya saja, dalam kurun waktu yang panjang, kajian dan apresiasi mengenai HAM Ekosob serta implementasinya masih terbilang usia muda. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya tanggal 28 Oktober 2005 merupakan langkah politik hukum HAM Indonesia yang patut diapresiasi. Begitu pun, masih meniscayakan kesadaran jamak untuk lebih meberdayakan perlindungan dan pemenuhan HAM Ekosob, khususnya di Indonesia.
Sungguh buku ini bukan hanya layak dibaca oleh mahasiswa, pemerhati, dan praktisi yang bergelut di bidang hukum dan HAM, tetapi juiga sangat perlu dibaca oleh masyarakat luas dan para pengambil kebijakan. Buku ini bukan hanya berisi tentang HAM secara umum, tetapi lebih spesifik juga membahas peran dan kedudukan ekonomi, sosial, dan budaya dari sisi HAM. Itulah sebabnya buku ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. H.Syawal Gultom (Rektor Universitas Negeri Medan)
Terlepas dari belum berhasilnya Indonesia menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM berat-secara tuntas, sebagai salah satu prasyarat pokok untuk melewati masa transisi dengan sukses, isu-isu HAM telah menjadi salah satu isu penting yang muncul dalam kosakata Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyambut positif upaya Sdr.Majda El Muhtaj entuk menerbitkan buku yang diberi judul Dimensi-dimensi HAM (Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) ini. Satya Arinanto (Guru besar FH UI.
Impunitas atas pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan salah satu masalah yang hingga saat ini sulit dipecahakan. Bila dibanding dengan pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak sipil dan politik (civil and political rights) yang telah memiliki mekanisme yang memadai baik ditingkat internasional maupun nasional maka pelanggaran-pelanggaran masif di bidang hak-hak ekonomi, sosial, dan bu. . .(ecosoc rights) sangat jauh dari jamaah negara (state obligae) Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM)
Tidak tersedia versi lain