FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM PENGANGKATAN ANAK PERSPEKTIF ISLAM
Pengangkatan anak sebagai bagian dari budaya masyarakat, telah berkembang sejak zaman pra-Islam (zaman Jahiliyah) dengan konsep hukum yang tiidak jauh berbeda dengan konsep hukum pengangkatan anak yang berkembang dimasyarakat adat Tinghoa dan dunia Barat pada umumnya. Mereka memandang sama kedudukan hukum dan hak antara anak angkat dengan anak kandung, baik hak waris, hak perwalian, hak hubungan nasab, karena pengangkatan anak menyebabkan putusnya hubungan nasab dengan orang tua kandung, dan sepenuhnya masuk sebagai anak kandung orang tua angkat.
Teori Hukum Islam menentang keras dan memberikan kritik mendasar terhadap konsepsi hukum pengangkatan anak versi adat Tionghoa, dan versi Barat tersebut. Umat Islam Indonesia dalam melakukan perbuatan hukum pengangkatan anak, telah lama terjerumus dalam lingkaran sistem hukum Jahiliyah yang menyesatkan tersebut. Buku HUKUM PENGANGKATAN ANAK PERSPEKTIF ISLAM ini hadir untuk membimbing ke jalan benar yang diridhai Allah SWT., bermanfaat bagi para Hakim Peradilan Umum, khususnya para Hakim Peradilan Agama untuk menemani dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Tidak tersedia versi lain