Image of SUKUK: MEMAHAMI DAN MEMBEDAH OBLIGASI PADA PERBANKAN SYARIAH

FIKIH [HUKUM ISLAM]

SUKUK: MEMAHAMI DAN MEMBEDAH OBLIGASI PADA PERBANKAN SYARIAH



Tak bisa dimungkiri bahwa lahirnya sukuk atau obligasi syariah akhir-akhir ini memang seturut dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan atau perbankan yang beratribut syariah, mulai dari bank syariah, asuransi syariah, hingga reksadana syariah. Namun, sejatinya sukuk bukanlah tema baru dalam sejarah islam. Pada abad pertengahan para peniga Muslim menjadikannya sebagai alat transaksi perdagangan dan aktivitas lain yang bersifat multinasional.
Lantas, apa bedanya sukuk atau obligasi syariah dengan yang konvensional? Dalam tataran praksis, sukuk selalu mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi elan vital syariah. Sukuk tidak saja memerhatikan sisi keuntungan saja, tapi juga halal haram barangnya, bentuk produksinya dan besaran sistem bagi hasil atau fee sesuai aset yang disukukkan. Oleh sebab itu, investasi dalam sukuk ini tidak bisa dilakukan jika barang yang diinvestasikan bersifat syubhat atau makruh. Apalagi dilakukan pada perusahaan yang memproduksi barang-barang yang haram, jelas menyalahi prinsip syariah.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah 2X4.27 WAH S C.1
FS000216
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.27 WAH S C.1
Penerbit AR RUZZ MEDIA : YOGYAKARTA.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789792548082
Klasifikasi
2X4.27
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.