FIKIH [HUKUM ISLAM]
SUKUK: MEMAHAMI DAN MEMBEDAH OBLIGASI PADA PERBANKAN SYARIAH
Tak bisa dimungkiri bahwa lahirnya sukuk atau obligasi syariah akhir-akhir ini memang seturut dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan atau perbankan yang beratribut syariah, mulai dari bank syariah, asuransi syariah, hingga reksadana syariah. Namun, sejatinya sukuk bukanlah tema baru dalam sejarah islam. Pada abad pertengahan para peniga Muslim menjadikannya sebagai alat transaksi perdagangan dan aktivitas lain yang bersifat multinasional.
Lantas, apa bedanya sukuk atau obligasi syariah dengan yang konvensional? Dalam tataran praksis, sukuk selalu mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi elan vital syariah. Sukuk tidak saja memerhatikan sisi keuntungan saja, tapi juga halal haram barangnya, bentuk produksinya dan besaran sistem bagi hasil atau fee sesuai aset yang disukukkan. Oleh sebab itu, investasi dalam sukuk ini tidak bisa dilakukan jika barang yang diinvestasikan bersifat syubhat atau makruh. Apalagi dilakukan pada perusahaan yang memproduksi barang-barang yang haram, jelas menyalahi prinsip syariah.
Tidak tersedia versi lain