JUDICIAL REVIEW
RUNTUHNYA SEKAT PERDATA DAN PIDANA: STUDI PERADILAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Dalam rangka studi mengenai akses keadilan bagi perempuan, buku yang didasarkan pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana akses keadilan bagi perempuan melalui proses persidangan yang diselenggarakan oleh institusi negara. Dalam perkara mana saja terdapat putusan pengadilan yang progresif dalam pemajuan hak perempuan. Penelitian ini juga menelusuri bagaimana pengalaman perempuan dalam mencari keadilan dengan mengandalkan diri pada hukum negara, dan melalui proses peradilan negara. Dengan demikian dapat diketahui bagaimana perempuan diposisikan dan seksualitasnya dikonstruksi oleh hukum. Pengalaman perempuan dalam pencarian keadilan ini, telah menjawab berbagai pertanyaan yang ingin diketahui dalam penelitian.
Temuan utama dalam penelitian ini menunjukan bahwa dari perspektif perempuan batas pemisah yang menyejarah dan hegemonik dalam sistem peradilan di Indonesia telah runtuh. Batas pemisah antara domain perdata dan pidana hampir tidak ada lagi. Kekerasan terhadap perempuan justru banyak "bersembunyi" dalam kasus-kasus perdata. Ketika menyisir tumpukan dokumen di Mahkamah Agung, untuk dapat menemukan kasus dengan tema kekerasan, sangat sukar mendapatkannya. Ternyata kekerasan lebih banyak bersembunyi dalam kasus-kasus perdata perkara perceraian, perkawinan dan perwarisan,
Penelitian ini merekomendasikan hadirnya sebuah institusi baru yang terintegrasi untuk menangani kasus-kasus perempuan secara lebih luas. Apapun perkaranya, perdata maupun pidana, maka harus bisa diselesaikan dalam suatu institusi pengadilan yang sama. Institusi ini juga tidak akan membedakan latar belakang golongan agama, kelas maupun status sosial perempuan. Perempuan pencari keadilan, siapapun dia, harus mendapatkan bantuan dan layanan hukum dalam institusi pengadilan terintregasi tersebut.
Buku yang tengah Anda baca ini, berupaya untuk memperdengarkan "serpihan kecil" sejarah perempuan yang sedang berlangsung. Sejarah tentang bagaimana mereka menggapai akses keadilan melalui institusi peradilan yang disediakan oleh negara. Namun tentu saja keadilan dan ruang keadilan tidak hanya berasal dari negara. Masyarakat mampu merumuskan dan memiliki makna keadilannya sendiri, bahkan mereka mampu menciptakan forum alternatif penyelesaian sengketanya sendiri. Forum yang tumbuh di kalangan warga masyarakat sipil harus difasilitasi, didukung, dan diakui oleh negara. Bagaimanapun, bila forum alternatif ini berkembang, maka akan sangat besar artinya dalam mengurangi beban kerja institusi hukum dan peradilan yang "kepayahan" di negara ini.
Tidak tersedia versi lain