Buku Pengantar Hukum Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pengantar kepada setiap orang yang baru memulai mempelajari hukum Indonesia. Materi pengantar yang diberikan dalam buku ini tidak hanya mengenai tata hukumnya, namun juga aspek sejarahnya. Hal ini berkaitan dengan banyaknya literatur pelajaran hukum sebagai pengantar yang hanya menyajikan aspek tata hukumnya saja, sedangkan aspek sej…
Kesulitan utama bagi mahasiswa atau siapa pun yang mempelajari ilmu hukum ialah memahami hukum secara lebih konkret, sederhana, lugas, dan mudah dimengerti. Hal itu wajar karena hukum acapkali digambarkan sebagai sesuatau yang abstrak dan ideal, dan itulah yang menghambat mahasiswa memahami hukum sebagai sesuatu yang "terlihat dan apa yang tidak terlihat" seperti diungkapkan oleh Frederic Basti…
Nama : LILIANA TEDJOSAPUTRO Tempat/Tgl. lahir : Semarang, 17 Pebruari 1952 Jabatan : Dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Notaris/PPAT Alamat : Jl. D.I. Panjaitan 36, Semarang Pendidikan : 1963 lulus SD Christus Rex di Semarang 1966 lulus SMP Maria Mediatrix di Semarang 1969 lulus SMA Loyola II Sedes Sapiente di Semarang jurusan Pengetahuan Alam 1969 masuk Fakultas Kedokteran Unissula…
Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan di butuhkan dalam hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum Perikatan diatur dalam Buku II BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama, perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu. Ketentuan tentang perika…
Hukum memiliki banyak wajah, dan berada dalam bentangan aktifitas masyarakat yang luas, dan merasuk dalam setiap sendi kehidupan. oleh karenanya hukum harus dipelajari dengan menempatkanya pada konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik secara holistik. Banyak persoalan hukum dan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak bisa dijawab secara normatif tekstual, oleh karenanya pendekatan ilmu s…
Antara korporasi dengan manusia memiliki karakteristik yang berbeda. Bila manusia memiliki pikiran, kehendak, dan tangan sehingga bisa membunuh, memprkosa, dan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang, tidak demikian dengan korporasi berbeda dengan kapan suatu tindak pidana yang seperti itu, teori, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pidana dan pemidanaan bagi korporasi ten…