Paradigma Baru Wakaf Membuka Wacana Baru Wakaf Produktif
Di Indionesia zakat relatif masih belum diberdayakan secara maksimal. Padahal di zaman Rasulullah SAW. zakat merupakan salah satu pemasukan keuangan terpenting dalam mengelola pemerintahan. Pada waktu itu pelaksanaan zakat sama sekali tidak membebani negara karena dikekkola secara khusus oleh Bait al-Mal, bahkan dana zakat itu membantu negara dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Pada waktu itu…
Metode-metode penetapan hukum Islam yang mendominasi khazanah kajian hukum sekarang ini masih berpola istinbati dalam bentuk qiyas usuli, istihsan, dan maslabah mursalah. Tetapi, metode yang berpola istinbati ini masih menyisakan problem metodologis, antara lain kesatuan dasar-dasar syari'ah cenderung terabaikan, mengingat aplikasinya dilakukan secara parsial. Karena itulah, berbagai masalah me…
Berada (wuquf) di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah merupakan satu pengalaman yang unik. Betapa tidak! Pada hari itu, antara waktu shalat Zuhur hingga Maghrib, sekitar 2 juta ummat Muhammad yang sedang mengerjakan ibadah haji, berkumpul di padang tandus itu. Sekalipun padat oleh manusia, suasana kesucian menyelimuti kawasan itu. Suara puja dan puji untuk Allah S.W.T. bergema di angkasa. DIA teras…
Buku yang ada di hadapan pembaca membicarakan Hukum Perdata Islam atau yang biasa disebut Fiqh Muamalah, baik dalam pengertian umum maupun khusus. Hukum Perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat; (1) munakahat (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat hukumnya), (2) wirasah atau faraidh (hukum kewarisan mengatur…
Manusia adalah makhluk beragama. "Begitu kata para ilmuan, Memang itulah kenyataanya. Namun, -dan ini suatu kenyataan juga- agama yang dianut manusia tidak hanya satu. Ketika dihadapkan pada klaim kebenaran agama yang lain, tidak jarang timbul benturan, perselisihan, bahkan peperangan yang bernuansa agama. Itulah konsekuensi logis memahami agama hanya berdasarkan pendekatan teologis. Oleh karen…
Drs. Ajat Sudrajat Ansh., lahir di Ciamis 21 Maret 1962. Latar belakang pendidikannya : SD (1974), MTsN (1977/78), MAN Darussalam-Ciamis (1980/81), Jurusan Perbandingan Agana pada Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1987/88). Sejak tahun 1989 sampai sekarang menjadi staf pengajar tetap mata kuliah Agama Islam di IKIP Yogyakarta. Dan sejak tahun 1991, menjadi tenaga pengajar di …
Buku ini merupakan perumusan ulang terhadap kontruks epistemologi hukum Islam klasik menurut sebagian sarjana sudah tidak memadai. Padahal perumusan ulang ini penting dilakukan sebagai upaya dalam rangka menemukan sebuah metodologi pembaharuan hukum Islam Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam kerangka sistem hukum Nasional. Alih-alih, buku ini tidak saj…
Banyak kalangan mempertanyakan konsep universalitas HAM sebagaiamana yang diusung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang secara faktual lahir di Barat. Karena realitas tersebut, konsep HAM telah ditempatkan dalam bagian yang tak terpisahkan dari konteks masyarakat sekuler barat. Pandangan ini tentu saja menafikan keterlibatan sejumlah negara muslim, seperti Mesir dan Iran, dal…