Bagaimana pun hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebab Islam selalu menuntut pemeluknya untuk berijtihad. Dengan melalui perumusan kembali garis-garis kebijaksanaan (hukum Islam) sesuai dengan kebutuhan kotemporer berdasarkan petunjuk sosial dan moral Islam, maka umat Islam akan mampu menjadi lokomotif peradaban zaman. Sistem hukum kewarisan I…
Kebiasaan berwakaf sebenarnya udah melembaga sedemikian rupa dikalangan umat Islam, walaupun hasilnya belum maksimal seperti yang diharapkan. Artinya, secaraa kualitas fungsi wakaf, khususnya wakaf tanah dan wakaf uang belum diberdayakan secara optimal dan berpengaruh secara signifikasi di masyarakat. Kenyataan ini memerlukan penanganan profesional untuk mengembangkan potensi wakaf sebagai pen…
Penyelesaian sengketa hakikatnya masuk ranah hukum perjanjian sehingga berlaku asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Artinya para pihak bebas melakukan pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa yang akan dipakai manakala terjadi sengketa keperdataan di antara mereka. Klausula penyelesaian sengketa ini hampir dapat dikatakan selalu ada dalam kontrak-kontrak bisnis dewasa i…