Perkawinan dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Namun kenyataannya, banyak pasangan yang terjebak di tengah perjalanan saat membawa keluarga ke pulau impian mereka. Kegagalan dalam “membentuk rumah tangga yang bahagia dan langgeng” dan “rumah yang sakinah, mawadah dan rahmah”, disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap permasala…
Dua isu utama yang sering kali menjadi sorotan pasca-perceraian adalah hadlanah dan alimentasi anak. Hadlanah merujuk pada hak asuh anak yang menjadi tanggung jawab utama bagi orang tua yang ditetapkan oleh pengadilan. Adapun alimentasi anak berkaitan dengan kewajiban finansial orang tua untuk memenuhi kebutuhan dasar anak setelah perceraian terjadi. Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman m…
Buku ini menjelasakan tentang hukum perkawinan masyarakat Muslim Mandailing Natal. Bicara tentang perkawinan adat Mandailing Natal selalu menarik dibahas dikarenakan adat masyarakat Mandailing Natal sangat unik dan masyarakatnya sangat kuat terhadap hukum adatnya. Pada dasarnya, masyarakat Muslim Mandailing Natal sangat paham terhadap hukum Islam yang berlaku. Khususnya tentang perkawinan. Per…
Buku ini pada mulanya adalah merupakan catatan-catatan lepas dan bahan-bahan kuliah yang penulis siapkan untuk disampaikan dalam matakuliah “Hukum Perdata Islam di Indonesia” (HPI) bagi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN SU Medan. Selanjutnya bahan-bahan tersebut kembali dikumpulkan dengan perbaikan di sana sini serta penyempurnaan yang disesuaikan dengan Topik Inti Kurikulum Nasional Pergurua…
Buku ini menceritakan bagaimana pertemuan antara norma agama dan nilai lain yang hidup dalam masyarakat dapat menghasilkan suatu produk perundang-undangan. Secara khusus, penulis menjabarkan hal ini dengan mengamati hukum pernikahan yang berlaku di berbagai negara muslim. Tantangan untuk menerapkan hukum Islam sekaligus mengakomodasi nilai lainnya melahirkan beragam tipe hukum pernikahan. Buku …
Salah satu fitrah manusia adalah lahir di tengah-tengah masyarakat dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula. karena itu, tepatlah apabila islam mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia hidup berkehormatan, sesuai dengan kedudukannya yang amat mulia di tengah-tengah makhluk Allah yang lain terutama yang berkenaan dengan keluarg…