Kajian ushul fiqh merupakan kajian yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang ingin memahami hukum islam dari sumber aslinya, yaiutu Al-Qur'an dan Hadits, karena obyek kajian ushul fiqh adalah istinbath al-hukm (mengeluarkan hukum) yang bersumber dari ayat-ayat Al-=Qur'an dan nash hadits yang bersifat dzanni. Produk dari istinbath tersebut adalah fiqh. jadi fiqh adalah buah dari ushul fiqh. Selain…
Ilmu Perbandingan Ushul Fiqh, sebagai derivasi dari ilmu Ushul Fiqh, merupakan ilmu yang belum mendapat perhatian yang memadai. Salah satu indikasi dari hal ini ialah masih minimnya literatur berbahasa indonesia yang berfokus pada kajian perbandingan ushul fiqh; bahkan, literatur yang berbahasa Arab pun masih jarang ditemukan. Padahal, urgensi dan signifikasi ilmu ini tidak diragukan lagi bagi …
Pada zaman dahulu, Mu'adz pernah ditanya Rasulullah saw saat ia hendak berangkat ke Yaman: "Bagaimana caramu nanti jika harus memutuskan suatu perkara?" "Aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan Allah,"jawabnya singkat. "Lalu jika kamu tidak mendapatinya dalam kitabullah?"tanya Nabi saw. "Aku akan memutuskan dengan sunnah rasulNya,"jawab Mu'adz. "Jika kamu juga tidak mendapatinya dalam su…