Ketetapan-ketetapan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirangkum dalam fiqih sejak abad ke 2 H, terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang. Tetapi, diakui atau tidak, ketetapan-ketetapan fiqih seringkali hanya didasarkan pada hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu' (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan. Memang benar, pijakan ulama fiqih dalam be…