Metode-metode penetapan hukum Islam yang mendominasi khazanah kajian hukum sekarang ini masih berpola istinbati dalam bentuk qiyas usuli, istihsan, dan maslabah mursalah. Tetapi, metode yang berpola istinbati ini masih menyisakan problem metodologis, antara lain kesatuan dasar-dasar syari'ah cenderung terabaikan, mengingat aplikasinya dilakukan secara parsial. Karena itulah, berbagai masalah me…
Dewasa ini dapat kita pahami bahwa masyarakat Islam mengalami perubahan yang lebih maju. Kemajuan pemikiran tersebut diakibatkan karena faktor teknologi dan perkembangan dunia secara global. Mudahnya informasi melalui beritqa, internet, dan teknologi yang semakin canggih, tentunya dapat memengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada pada masyarakat.