Sejak masa penjajahan Belanda perlindungan Hukum kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sejatinya sudah ada. Pada masa itu pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan perundang-undangan HKI sejak tahun 1844 dengan sebutan Reglement Industriele Eigendom. Buku ini meninjau secara kritis perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dari era ke era. Dengan pandangan kritis terhadap buruknya pengar…
Buku ini selain dilengkapi kajian HKI menurut perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan adalah juga dilengkapi dengan kajian HKI dalam perspektif Islam. Guna memudahkan pembaca dalam memahami HKI, buku ini juga dilengkapi dengan beberapa contoh HKI, kasus HKI dan penegakan hukum HKI dalam praktik perdagangan di Indonesia.
Sengketa atas kekayaan intelektual pada dasarnya bisa terjadi dalam ranah nasional maupun internasional yang melibatkan pihak asing. Buku ini mencoba merangkai cara-cara penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia, maupun dalam ranah intenasional, baik secara litigasi melalui lembaga pengadilan maupun non-litigasi melalui negosiasi dan mediasi.