Sebagaimana berfikir secara kefilsafatan, maka pemikiran filsafat hükum juga memiliki beberapa sifat atau karakteritik khusus yang membedakannya dengan ilmu-ilmu. Pertama, filsafat hükum memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara berfikir holistik tersebut, maka siapa saja yang mempelajari filsafat hükum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak …
Buku Filsafat Hukum ini, menjelaskan tentang pergulatan pemikiran reflektif tentang gejala hukum fundamental dan marjinal yang mencangkup segi filosofi eksitensi hukum dan praktik hukum, termasuk aspekk filosofis eksistensi hokum, yang melipuuti; ontologi, aksiologi, dan epistimologi hukum; asal-muasal hukum; teologi, ideoologi, dan analisis logika hukum. Selain itu mengkaji ppersoalan fundamen…
Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum. Sebab itu, jika kajian filsafat hukum Islam masih bersifat umum yang memuat seluruh topik kajian hukum Islam, mulai dari ibadah, muamalah, munakahah, siyasah, hingga jinayah (hukum pidana Islam), maka kajian filsafat hukum ekonomi syariah akan berfokus pada kajian filosofis hukum-hukum yang berka…