Dalam buku ini, nampak menarik bagaimana dinamika perkembangan pemikiran hukum, tentu dengan dominasi hukum tertulis (written law) termasuk sejarah pengaturannya yang dapat menjadi bahan acuan teoritisi, praktisi, dan para pemerhati hukum perdata maupun penegak hukum yang masih sangat kuat dipengaruhi oleh hukum Belanda utamanya masa kolonial agar mendapatkan view yang lain.