Sebagai keseluruhan norma-norma hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agrarian, objek hukum agrarian sebetulnya sangat luas. Cakupannya meliputi permukaan bumi, air, ruang angkasa di atas tanah dan air di wilayah Indonesia, dan kekayaan alam yang terdiri dari bahan tambang, hasil hutan, hasil perikanan, peternakan, dan keka…
Bagian pertama buku ini menyoroti politik agraria nasional yang memang tidak konsisten dilaksanakan di dua rezim. bagian kedua terdiri dari tiga bab yang fokus mendalami akar akar konflik agraria dan penyelesaiannya. sedangkan bagian ketiga berisi isu isu mutakhir dalam diskursus hukum agraria yang belum banyak terkover dalam buku buku agrarian.