Tidak sedikit yang mengira bahwa Islam hanya mengurusi masalah shalat, zakat, puasa, haji, halal haram, talak, jual beli dan lainnya. Padahal, Islam juga berbicara tentang politik, kekuasaan, ketatanegaraan, hubungan individu dengan negara, tugas penguasa dan wakilnya, kewajiban negara terhadap rakyat dan segenap permasalahannya. Banyak yang menuduh bahwa tidak ada relevansi Islam dengan keh…
Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, uṣūliyyūn mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad. Bahkan menjadi syarat bagi praktisi hukum Islam dalam mengemban tugas penemuan hukum, baik itu interpretasi hukum maupun k…
Pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim selalu menjadi topik yang tak pernah padam. Hal ini karena secara praktik dan teoretis hukum keluarga adalah yang paling dekat dengan kehidupan umat Islam dan paling sedikit mengalami perubahan dibandingkan ranah hukum Islam lainnya. Alih-alih mengganti dengan hukum perdata Barat, negara-negara Muslim lebih memilih untuk mengkodifikasi hukum kelu…
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …
Dalam buku ini Prof. H. A. Djazuli mencoba membedah berbagai tema penting dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam fiqh siyasah, untuk menemukan harmonisasi antara al-kulli dan juz menemukan relevansi semangat ajaran dengan kenyataan kehidupan konkret serta relevansi antara maqashid syariah dengan cara-cara akhlaqi di bidang siyasah dusturiyah, dauliyah, dan maaliyah.
Substansi penting penulisan buku ini mengelaborasi sketsa historis praktik dan pemikiran ketatanegaraan yang pernah berkembang dalam sejarah Islam. Kajian ini diawali dengan penelusuran terhadap sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan oleh umat Islam sepanjang sejarah, sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga Turki Usmani pada abad ke-20. Selanjutnya pembahasan diarahkan pada teori dan konsep p…
Sebagai salah satu bagian dari kehidupan manusia, perkawinan dan lembaga perkawinan sudah ada sejak lama. Telah banyak aturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri di dalam institusi perkawinan. Demikian pula dalam ajaran Islam, perkawinan dibahas dalam bab tersendiri karena pentingnya perkawinan ini bagi kehidupan manusia. Agar masyarakat dapat memperoleh pedoman dan bimbi…
Dengan alasan untuk menata kembali bangunan ushul fiqh klasik itu, penulis di sini mencoba berangkat dari masalahmasalah prinsipel yang melandasi bangunan ushul fiqh. Untuk ini, dengan menghimpun berbagai pandangan dalam hal tersebut, kajian akan kita hidangkan dalam bentuk yang agak berbeda dengan umumnya format ushul fiqh yang disusun pada abad klasik dan pertengahan, bahkan mungkin beberapa …
Dalam rangka mengetahui dan mengkaji dalil-dalil tentang semua hukum ibadah, akidah, muamalah, serta akhlak, agama Islam memiliki sebuah ilmu yang penting untuk dipelajari yaitu ilmu ushul fiqh. Sebuah cabang atau disiplin ilmu keislaman yang mulai disusun pada abad kedua hijiriyah. Buku yang ditulis oleh Prof.Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. dihadirkan untuk meraih fungsi dan kegunaan dalam mem…