ILMU HUKUM
KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Buku ini memperjelas dan memberikan dasar teori menanggapi diskursus pentingnya pengaturan kejahatan perang dalam hukum nasional Indonesia. Kajian kejahatan perang dalam konteks hukum nasional kurang mendapatkan perhatian dan porsi pembahasan yang memadai selama ini. Sekalipun persoalan kejahatan perang sering terjadi di mana pun juga termasuk dalam mengatur kejahatan perang sehingga memberikan peluang besar bagi terjadinya sebuah impunitas.
Buku ini dirancang dengan maksud melakukan pendekatan dan orientasi pembahasan kejahatan pernag yang tidak hanya bersifat ke dalam (inward looking), tetapi juga memandang ke luar (outward looking), yaitu menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional. Perdebatan yang ada dijawab melalui eksplansi dan argumentasi atas sifat/karakter memaksa dari hukum humaniter internasional dalam hukum nasional. Hukum humaniter internasional mendasari kebijakan legislasi nasional (ius constituendum) Indonesia mengenai kejahatan perang pertama-tama dengan menentukan kewajiban kepada Pemerintah Indonesia untuk mengkriminalisasikan kejahatan perang dalam perundang-undangan nasional. Kajian kejahatan perang dalam buku ini bersifat komprehensif yang tidak hanya melihatnya dari sisi hukum humaniter, tetapi juga mengkaji hukum pidananya karena kejahatan perang merupakan interseksi dari hukum humaniter dan hukum pidana. Penerapan hukum terhadap kejahatan perang yang diamanatkan oleh hukum humaniter . . . .kenyataannya dilaksanakan oleh hukum pidana.
Tidak tersedia versi lain