HUKUM PIDANA
SISTEM PERADILAN PIDANA KONTEMPORER
Buku ini mengurai sistem pradilan pidana secara total khususnya di Indonesia sehingga diperoleh sebuah gambaran yang utuh. Dibagi ke dalam empat bab, yang menguraikan pertumbuhan dan perkembangan sistem peradilan pidana dengan pendekatan model konvensional dan nonkonvensional pada Bab Pertama. Kemudian dilanjutkan di bab Kedua dengan pengkajian akan eksistensi aliran abolisionisme dan plea bargaining system yang dikembangkan dalam sistem hukum "common law", yang pada gilirannya akan mengilhami kemunculan "mediasi" dalam praktik pengadilan pidana di Belanda dan Perancis.
Bab Ketiga memperkenalkan sistem persadilan pidana internasional yang dikembangkan dari pemberlakuan Statuta Mahkamah Pidana Internasional 1998/2002. Pada bab yang sama diuraikan pula sistem peradilan pidana yang berkembang di Indonesia berdasarkan KUHAP serta upaya pemerintah memperbarui KUHAP dengan Rancangan KUHAP tahun 2007. kemudian, keseluruhan bahasa buku ini disimpulkan dan dituang di Bab Keempat yang menjadi bab pamungkas tulisan ini.
Tidak tersedia versi lain