ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunaan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistnsi pembangunan untuk sekararang dan masa yang akan datang. Konsekuensi dari tujuan tersebut timbul kewajiban penduduk negara untuk menyerahkan sebagian pendapatannya kepada negara.
Di negara-negara yang menganut faham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Jadi pemungutan pajak harus mempunyai dasar hukumnya. Di Inggris berlaku dalil "No taxation without representation" (tidak ada pajak tanpa undang-undang). Sedangkan di Amerika berlaku dalil "Taxation without representation is robbery" (pajak tanpa undang-undang adalah perampokan).
Dalam hukum pajak diterangkan:
1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak).
2. Objek pajak apa yang dikenakan pajak (objek pajak).
3. kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah.
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.
5. Cara penagihan pajak,dan
6. Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak.
Hal-hal mendasar mengenai perpajakan tersebut dipaparkan dalam buku Pengantar Hukum Perpajakan ini.
Agar tujuan perpajakan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, maka buku ini dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha baik barang maupun jasa, dosen dan mahsiswa jurusan hukum, ekonomi, dan pemerintahan, pegawai perpajakan, dan praktisi perpajakan.
Tidak tersedia versi lain