ILMU HUKUM
HUKUM KEUANGAN NEGARA
Hukum keuangan negara mulai dikembangkan pada akhir abad kedua puluh ketika negara telah ikut mengatur kepentingan kepentingan warganya. Sayangnya, literatur tentang hukum keuangan negara masih langka karena literatur yang sudah ada saat ini tidak memberikan pengertian tentang hukum keuangang negara, hanya pengertian keuangan negara. Secara prinsip, kedua hal ini (hukum keuangan negaara dan keuangan negara) memiliki perbedaan karena hukum keuangan negara membicarakan aspek hukum yang terkait dengan keuangan negara, sedangkan keuangan negara hanya membicarakan aspek trknis yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, perbedaan hukum keuangan negara terdapat dalam tataran yuridis sehingga tidak boleh dipersamakan penertian hukum keuangan negara dengan keuangan negagra.
Agar terjadi keseragaman dalam pemahaman hukum keuangan negara, literasi ini menyediakan suatu pembahasan detail mengenai hukum keuangan negara. Dalam buku ini dibahas mengenai konsep dan teori yang berkaitan dengan hukum keuangan negara antara lain mengenai landasan hukum keuangan negara, pengelolaan keuangan negara, pengelola keuangan negara, pemeriksaan keuangan negara, pengembalian kerugian negara di luar peradilan, pengembalian kerugian negara melalui peradilan, anggaran negara, dan lain-lain. Buku ini ditunjukan untuk mengatasi kelangkaan literatur bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 Fakultas Hukum.
Tidak tersedia versi lain