ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN
MEMAHAMI EKSISTENSI UANG PAKSA [DWANGSOM] DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Buku ini membahas: secara luas koridor praktik dwangsom (uang paksa) secara sistematis dan komprehensif. Pembahasannya merentang mulai dari pengertian dwangsom, aspeknya kemudian kondisi diberlakukannya dwangsom, kewenangan hakim dalam dwangsom, serta penggunaan dwangsom dalam praktik. Perbincangan tersebut masih delengkapi dengan eksekusi dwangsom, lingkup penangan dwangsom, serta Diskretionair Hakim dan penerapan sera perkembangannya di Belanda sebagai pembanding.
Tidak tersedia versi lain