FIKIH [HUKUM ISLAM]
APA BAHAYANYA MENIKAH DENGAN WANITA NON MUSLIM?
Sebagai ajaran yang paripurna, Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai pernikahan. Karena pernikahan merupakan ritual penting yang tidak hanya menyangkut masalah fiqih. Pernikahan ternyata juga menyangkut masalah sosial, budaya, dan politik yang lebih kompleks. Seorang muslim harus memandang perkawinan dari perspektif yang komprehensif. Apalagi jika menyangkut perkawinan dengan nonmuslim.
Lalu bagaimana status dan bahaya pernikahan dengan nonmuslim yang dilakukan atas nama cinta, toleransi, persamaan manusia, atau mengutip nash AL-QUR'AN sebagai legitimasi kebolehanny. Buku ini menghadirkan perspektif fiqih dan politik .
Tidak tersedia versi lain