FIKIH [HUKUM ISLAM]
JUAL BELI MURABAHAH
Wiroso, SE, MBA: dilahirkan di Pati tanggal 13 November 1954, mulai bekerja di Kantor Akuntansi DRS I Sutikno Semarang ( 1981 ). Kantor Perbankan dimulai dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ( 1982 ), Citibank ( 1983-1986 ), Bank Muamalat Indonesia ( 1993-2004 ) terakhir sebagai Asisten Direktur bidang Sistem Prosedur dan Layanan dengan pengkat Assistent Vice Presiden. Tahun 2004 mengajukan pensiun dini dan mendirikan RAFA CUNSULTING bersama mantan direksi Bank Muamalat Indonesia dan anggota DSN. Saat ini menjadi dosen Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, tenaga ahli perbankan syariah pada Kantor Akuntan "Doli, Bambang & Sudarmadji" Independent Member of BKR Internasional dan managing partner RAFA CONSULTING.
Karena pengalaman dalam bidang operasional dan akuntansi, ia ditunjuk sebagai tim penyusun PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syari'ah dan sebagai tim penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) dan beberapa tim intern Bank Muamalat Indonesia dalam penyusunan kebijakan dan prosedur Bank Muamalat Indonesia dan sekaligus sebagai tim sosialisasi Akuntansi Perbankan Syariah Direktorat Perbankan Syariah - Bank Indonesia kepada Bank Umum Syariah dan BPR Syariah seluruh Indonesia.
Dalam bidang pelatihan perbankan syariah, sebelu mendirikan RAFA CONSULTING menjadi instruktur Takzia Institute, Muamalat Institute, LLPI, PPL-IAI, Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta, STAIN Jakarta, STAIN Banjarmasin dan Kegiatan Mahasiswa FE Universitas Nasional Jakarta, Politeknik Negeri Semarang.
Dalam bidang konsultasi ia kompeten dalam bidang operasional dan akuntansi dan telah menangani beberapa pendirian Unit Usaha Syariah, BPR Syariah dan beberapa BMT.
Tidak tersedia versi lain