FIKIH [HUKUM ISLAM]
MENYOAL BANK SYARIAH
Buku ini mengajukan tesis bahwa pengharaman riba oleh al-Qur'an didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan moral dan kemanusiaan, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum.
Praktek bank-bank Islam menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi-transaksi mereka, yang dipraktekkan dengan beragam samaran dan nama. Tak ada alasan yang baik untuk percaya bahwa para ekonom Islam telah mengembangkan suatu metode pembiayaan yang bebas dari bunga dan pada saat yang sama cukup praktis untuk menjadi landasan suatu sistem perbankan modern.
Dalam perbankan, memiliki label 'Islam'saja tidaklah cukup untuk menjadi suatu bank Islam. Pertama-tama dan terutama, lembaga perbankan, entah itu dinamai 'Islami' atau tidak, perlu menjadi lembaga yang lebih manusiawi, mampu membuat orang memiliki akses kepada dana berdasarkan syarat-syarat yang manusiawi, dan dengan biaya yang pantas. Jenis perbankan seperti inilah diperlukan untuk membantu meningkatkan standar hidup rakyat dunia Muslim, yang kebanyakan masih hidup di bawah garis kemiskinan. []
Tidak tersedia versi lain