Text
MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI
Apa yang dimaksud dengan korupsi?
Menurut persepektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut:
1.Kerugian keuangan negara
2.Suap menyuap
3.Penggelapan dalam jabatan
4.Pemerasan
5.Perbuatan curang
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang pembe... Pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak. . itu adalah:
1.Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2.Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3.Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4.Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan palsu
5.orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan . . .memberi keterangan palsu
6.Saksi yang membuka identitas pelapor
Tidak tersedia versi lain