FIKIH [HUKUM ISLAM]
MANAJEMEN WAKAF PRODUKTIF
Banyaknya koreksi terhadap cara-cara klasik yang di wariskan dalam memanage dan mengembangkan harta wakaf islam, serta dengan banyaknya perkembangan ilmu dan peradaban yang disosialisasikan oleh para cendekiawan dibeberapa negara islam, telah mendorong sebagian pihak pemerintah dan masyarakat yang memperhatikan problematika wakaf untuk meninjau ulang cara-cara manajemen harta wakaf. Di sisi lain, muncul beberapa penerapan terkini mengenai pemikiran ekonomi yang digali dari syariat islam, terutama mengenai peran yang mungkin dilakukan untuk mengembangkan wakaf produktif, yang akan terlaksana apabila manajemannya baik dan investasinya tepat
Tidak tersedia versi lain