FIKIH [HUKUM ISLAM]
FIQH HISAB RUKYAH DI INDONESIA
Hisab dan rukyah adalah dua metode penetapan hari, bulan, dan tata waktu lainnya yang dalam Islam tidak pernah lepas dari tata waktu pelaksanaan ibadah mahdloh, seperti puasa Ramadan, salat fardlu, dan salat Ied.
Oleh karena keduanya sama-sama memiliki landasan yang kuat dan absah, maka perbedaan hasil antara kedua metode itu nyaris selalu menimbulkan masalah dan berpotensi membelah rasa kebersamaan umat Islam.
Buku ini berupaya melihat dan mengkritisi formulasi-formulasi yang pernah dilakukan untuk menyatukan kedua metode itu; yakni dengan tawaran metode imkanurrukyah (sistem rukyah yang bersendikan hisab). Menurut penulis buku ini, formulasi imkanurrukyah tersebut harus di revisi kriterianya dan harus selalu mempertimbangkan data-data kontemporer.
Tidak tersedia versi lain