ILMU HUKUM
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit di pisahkan dan ditarik batasnya. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas. Hukum konsumen, yakni keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan jasa konsumen di dalam pergaulan hidup. Berarti hukum konsumen memuat asas dan kaidah yang mengatur serta mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Perlidungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Tidak tersedia versi lain