FIKIH [HUKUM ISLAM]
NEGARA HUKUM : STUDI TENTANG PRINSIP-PRINSIPNYA DILIHAT DARI SEGI HUKUM ISLAM, IMPLEMENTASINYA PADA PERIODE NEGARA MADINAH DAN MASA KINI
Dr. Haji Muhammad Tahir Azhary, SH, lahir di Palembang, 12Mei 1939, memperoleh gelar Sarjana Hukum (Jurusan Hukum Internasiional) dari Universitas Indonesia tahun 1968. Ia melanjutkan studinya pada Institute of Islamic Studies McGill University, Montreal, Canadam untuk progam MA (19736-1975). Peserta sandwich progam di Leiden (1989-1990) dengan sponsor Nederlandse Raad voor Juridische Samenwerking met Indonesie, dalam rangka menyelesaikan penelitian untuk disertasinya. Ia memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia pada tanggal 9 Maret 1991, dengan disertasi yang berjudul "Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini".
Karirnya diawali sebagai guru di Jakarta, kemudian sebagai pegawai Televisi Republik Indonesia (TVRI) Senayan, Jakarta, dan sejak 1968 sampai sekarang pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sekarang, kecuali sebagai lektor kepala pada almamaternya, ia mengajar pula di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, dan lain-lain. Ia bertugas pula sebagai lektor kepala pada progam pascasarjana Universitas Indonesia.
Aktif sebagai khatib Jum'at, Idul Fitri, dan Idul Adha serta penceramah tentang Islam dan Hukum Islam.
Bersama Prof. H. Moh. Daud Ali, SH, dan Ny. Habibah Daud, SH, sebagai co-author buku Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik (Jakarta: Bulan Bintang, 1988). Tulisan-tulisannya tersebar dalam berbagai harian dan majalah; Berita Buana, Sinar Harapan, Majalah Hukum dan Pembangunan, Forum Keadilan, Panji Masyarakat dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain