Private Law/Hukum Privat, Huku
HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM MODERN
Pengetahuan perbandingan hukum keluarga Islam ini sangat penting di Indonesia, karena sering kali kita memperdebatkan sesuatu hal yang orang lain di negara lain telah menyelesaikan masalah itu puluhan tahun sebelumnya. Perdebatan sekitar poligami, sesungguhnya relatif ketinggalan zaman karena Pakistan telah menyelesaikan hal itu pada tahun 1961 dengan mempersulit poligami, bahkan tunisia pada tahun 1956 telah melarang poligami sama sekali dan memberikan hukuman penjara satu tahun bagi pelanggarnya dan denda 240.000 trank.
. . . . . . . . . . . .. Pertama, bahwa poligami adalah masalah keluarga, yang negara tidak perlu membatasinya, Kedua, masalah perkawinan dan pencatatan perkawinan adalah juga masalah keluarga; Perkawinan bukanlah masalah perorangan, karena setiap perkawinan melibatkan dua orang yang datang dari keluarga yang berbeda. Oleh karena itu, masalah perkawinan berkait langsung dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Karenanya masalah perkawinan memang harus diatur negara, apalagi masalah poligami yang berarti menyangkut sedikitnya hubungan antara tiga keluarga atau lebih. Dimanapun di negeri-negeri Islam, dan jiga di negara-negara Barat masalah poligami selalu diatur oleh negara. Buku ini membahas perkembangan hukum Islam di dunia modern di banyak negara, seperti Turki, Iran, Yaman Selatan, Tunisia, Maroko, Aljazair, Afganistan, Somalia, Kuwait, dan Brunei Drussala. Buku ini penting karena menyajikan berbagai permasalah pemikiran dan praktek hukum Islam di dunia Islam Modern.
Tidak tersedia versi lain