Text
PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM
Bahwa diantara faktor yang paling penting yang mungkin menjustifikasi kegagalan modernisasi hukum adalah kondisi dan tradisi keagamaan serta adat kebiasaan yang ada didalam suatu negara. Hukum akan bekerja efektif apabila hukum tersebut bersesuaian dengan konteks sosialnya. Sementara itu, hukum yang memiliki dimensi rekayasa sosial akan berfungsi dengan baik ketika agensi-agensi lain yang terdapat diluar institusi Negara mendapat perhatian yang cukup. Oleh karena itu harus diakui dan diperhitungkan bahwa Syariat Islam, sebagai hukum yang diimpor dari luar dan diharapkan berlaku dan berfungsi dengan baik serta mampu memodernisasi hukum di NAD Pasca Reformasi. tidak hanya bergulat dengan masyarakat penggunanya, tetapi juga akan bergumul dengan tradisi keberagamaan dan adat kebiasaan serta agensi-agensi (Institusi non Formal) yang berada diluar institusi yang ada.
Tidak tersedia versi lain