Image of PEMBERLAKUAN  SYARIAT ISLAM

Text

PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM



Bahwa diantara faktor yang paling penting yang mungkin menjustifikasi kegagalan modernisasi hukum adalah kondisi dan tradisi keagamaan serta adat kebiasaan yang ada didalam suatu negara. Hukum akan bekerja efektif apabila hukum tersebut bersesuaian dengan konteks sosialnya. Sementara itu, hukum yang memiliki dimensi rekayasa sosial akan berfungsi dengan baik ketika agensi-agensi lain yang terdapat diluar institusi Negara mendapat perhatian yang cukup. Oleh karena itu harus diakui dan diperhitungkan bahwa Syariat Islam, sebagai hukum yang diimpor dari luar dan diharapkan berlaku dan berfungsi dengan baik serta mampu memodernisasi hukum di NAD Pasca Reformasi. tidak hanya bergulat dengan masyarakat penggunanya, tetapi juga akan bergumul dengan tradisi keberagamaan dan adat kebiasaan serta agensi-agensi (Institusi non Formal) yang berada diluar institusi yang ada.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah 2X6.1 SIR C.1
FS000825
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah 2X6.1 SIR C.1
FS000941
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
2X6.1 SIR C.1
Penerbit TERAS : YOGYAKARTA.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X6.1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.