ILMU HUKUM
HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA INDONESIA
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum Tata Usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan_definisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (masyarakat).
Supremasi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara, dimaksutkan agar penyelenggara (administrasi) negara dan para penegak hukum tidak mengabaikan ide dasar hukum: Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. dan peradilan di Indonesia disebabkan oleh pelaksanaan hukum dan penegakan kukumyang acap kali mengabaikan "rasa keadilan masyarakat", dan hanyas terpaku pada "formalitas" dan "prosedur hukum" semata.
Manakalah proses peradilan pada Hukum Tata Usaha Negara berbenturan dengan berbagai persoalan interpretasi dan aplikasi praktisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, buku refrensi penting ini bisa menjadi rujukan utamanya. Sangat dianjurkan untuk kalangan praktisi dan akademisi di bidang hukum dan peradilan, advokat /pengacara, aktivis LSM, para mahasiswa Hukum dan Ilmu Sosial lainnya, birokrat dan anggota legislatif, dan penting pula dipahami oleh masyarakat awam_untuk meningkatkan kesadaran hukum yang lebih baik.
Tidak tersedia versi lain