Text
Anotasi KUHP Nasional
Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) berlaku secara efektif, atau tiga tahun tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023 yang lalu. KUHP Nasional ini menggantikan KUHP Lama yang merupakan salinan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah berlaku di negeri kita sejak 1918. Dengan berlakunya KUHP Nasional itu secara resmi KUHP berbahasa Indonesia digunakan, setelah sebelumnya kita hanya menggunakan KUHP terjemahan dari WvS. KUHP Nasional ini juga dilengkapi dengan penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal per pasal. Namun, meskipun KUHP Nasional sudah dilengkapi dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal, ternyata tidak semua hal dapat dituangkan ke dalam penjelasan KUHP Nasional tersebut. Berbagai informasi dan penjelasan/ keterangan masih diperlukan untuk makin memahami KUHP Nasional baik untuk asas-asas/prinsip-prinsip dan ajaran/doktrin yang telah dituangkan menjadi norma di Buku I KUHP Nasional, maupun ketentuan-ketentuan di Buku II KUHP Nasional yang sudah jauh berkembang dan berbeda dari KUHP Lama.
Oleh karena itu, buku Anotasi KUHP Nasional dihadirkan untuk dapat lebih memberikan konteks dan pemahaman lebih akurat pada berbagai pasal KUHP Nasional. Buku ini diharapkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum di seluruh Indonesia. Dalam buku ini, pasal demi pasal KUHP Nasional, penjelasan dari pasal demi pasal tersebut, disusun dan disusul dengan anotasi pasal demi pasalnya.
Buku ini dapat menjadi bahan penting dalam pendidikan hukum pidana di kampus-kampus hukum ataupun lembaga pendidikan dari institusi penegak hukum (misalnya kepolisian, kejaksaan, KPK, kehakiman, advokat) serta bahan penting bagi sosialisasi KUHP Nasional di seluruh Indonesia.
Tidak tersedia versi lain