Private Law/Hukum Privat, Huku
ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS)
Penyelenggaraan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pengakuan terhadap beragam hasil karya cipta milik orang atau institusi lain sering diidentikan dengan perilaku kriminal-karena adanya kerugian secara ekonomi. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena HAKI yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan.
Dalam pengertiannya, HAKI merupakan hak kebendaan atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja rasio, yakni berupa benda imateriil atau benda yang tidak berwujud. Dengan kata lain, HAKI bukanlah benda materiil. Haki adalah hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapakan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik materiil maupun imateriil. Bukan bentuk penjelmaanya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri, dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiganya.
Buku tebal ini menyuguhkan secara lengkap pemahaman mengenai HAKI yang meliputi UHC (Undang-Undang Hak Cipta) Indonesia, Neighboring Rights, Perubahan UHC, Konvensi Internasional Hak Cipta, Paten, Perlindungan Paten, Merek, Tinjauana UU Merek Tahun 2001, Merek Dalam Hukum Indonesia, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Franchise, dan Perlindungan HAKI melalui jaringan internet.
BUku ini dilengkapi dengan lampiran dalam teks asing, sehinmgga Mahasiswa Fakultas Hukum, Ekonomi, Praktisi Hukum, Ilmuwan, Pebisnis, Seniman, dan siapa saja yang bersentuhan dengan (HAKI) dapat menambah pengetahuannya dengan membaca lampiran konvensi berikut ini.
1. Berner Convention for Protection of Literary and Artistic Work
2. Universal Copy Right Convetion Resived
3. Rome Convention
4. Paris convention for the Protection of Industrial Property
Tidak tersedia versi lain