FIKIH [HUKUM ISLAM]
FIKIH ISLAM DAN HUKUM ROMAWI
Adalah biasa kalau ada anggapan bahwa lembaga perundang-undangan, seperti juga lembaga-lembaga lain, terpengaruh oleh pandangan-pandangan yang telah terlebih dahulu muncul dan juga oleh konsep-konsep lain di zamannya.
Tidaklah mengherankan jika ternyata yuriprudensi Islam atau fikih juga tepengaruh oleh yuriprudensi Romawi dan berbagai yuriprudensi lain, terlepas dari banyak atau sedikitnya pengaruh tersebut.
Hanya saja, semestinya tidak boleh ada vonis terhadap ada atau tidaknya pengaruh tersebut dan tingkat keterpengaruhannya kecuali setelah dilakukan penelitian yang mendalam dan pembahasan yang memadai. (Muhammad Hamidullah)
***
Buku ini memuat kumpulan tulisan yang dapat dijadikan sumber dalil, . . .argumentasi yang dapat membantu mencapai pencarian kebenaran . . penyelesaian terhadap masalah tesebut.
Tidak tersedia versi lain